Header Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia

LSP Fotografi Indonesia adalah LSP Pihak ke-3 (P3) bidang fotografi. Lembaga ini melaksanakan tugas serta fungsinya berdasarkan Sertifikat Lisensi No. BNSP-LSP-1647-ID dan SK Ketua BNSP No. KEP. 0755/BNSP/III/2025, berstatus aktif seperti tercantum dalam situs bnsp.go.id

LSP Fotografi Indonesia sejak tahun 2024 didirikan dan dikelola oleh PT LSP Fotografi Indonesia, setelah Perkumpulan LSP Fotografi Indonesia sebagai pendiri dan pengelola sebelumnya dibubarkan.  

LSP Fotografi Indonesia beralamat di Jalan Lapangan Merah 1 No.53, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administratif Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kode Pos 12630

 

Sejak tahun 2021 telah menerbitkan lebih dari 1.700 sertifikat kompetensi profesi fotografi. Dengan skema kompetensi yang dimiliki :

  1. Pengolah  Gambar Digital
  2. Digital Imaging Artist 
  3. Videografer
  4. Fotografer Junior
  5. Fotografer Event
  6. Fotografer Aerial
  7. Fotografer Pernikahan
  8. Fotografer Komersial
  9. Fotografer Kehumasan
  10. Fotografer Senior
  11. Fotografer Ahli
  12. Fotografer Master

UNIT KOMPETENSI KLIK DI SINI 

 

Scroll to Top