Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia
LSP Fotografi Indonesia adalah LSP Pihak ke-3 (P3) bidang fotografi. Lembaga ini melaksanakan tugas serta fungsinya berdasarkan Sertifikat Lisensi No. BNSP-LSP-1647-ID dan SK Ketua BNSP No. KEP. 0755/BNSP/III/2025, berstatus aktif seperti tercantum dalam situs bnsp.go.id
LSP Fotografi Indonesia sejak tahun 2024 didirikan dan dikelola oleh PT LSP Fotografi Indonesia, setelah Perkumpulan LSP Fotografi Indonesia sebagai pendiri dan pengelola sebelumnya dibubarkan.
LSP Fotografi Indonesia beralamat di Jalan Lapangan Merah 1 No.53, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administratif Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kode Pos 12630
Skema-skema yang tersedia di LSP Fotografi Indonesia telah dimutakhirkan, sesuai dengan SKKNI No. 171 Tahun 2024 dan Peta Okupasi Nasional No. 43 Tahun 2025.
Sejak tahun 2021 telah menerbitkan lebih dari 1.700 sertifikat kompetensi profesi fotografi. Dengan skema kompetensi yang dimiliki :
- Pengolah Gambar Digital
- Digital Imaging Artist
- Videografer
- Fotografer Junior
- Fotografer Event
- Fotografer Aerial
- Fotografer Pernikahan
- Fotografer Komersial
- Fotografer Kehumasan
- Fotografer Senior
- Fotografer Ahli
- Fotografer Master






