
Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia
LSP Fotografi Indonesia adalah LSP Pihak ke-3 (P3) bidang fotografi. Lembaga ini melaksanakan tugas serta fungsinya berdasarkan Sertifikat Lisensi No. BNSP-LSP-1647-ID dan SK Ketua BNSP No. KEP. 0755/BNSP/III/2025, berstatus aktif seperti tercantum dalam situs bnsp.go.id
LSP Fotografi Indonesia beralamat di Jalan Jatisari Raya Blok DU 7 No.11 RT 013/RW 013 Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejak tahun 2021 telah menerbitkan lebih dari 1.400 sertifikat kompetensi profesi fotografi. Dengan skema kompetensi yang dimiliki :
- Skema Fotografer Junior
- Skema Pengolah Foto Digital
- Skema Pemotret Pasfoto
PERINCIAN UNIT KOMPETENSI ADA DI SINI






