Tentang Kami


LSP FOTOGRAFI INDONESIA

No Lisensi BNSP : BNSP-LSP-1647-ID.
Berdiri pada Tanggal 9 November 2017 didirikan oleh Perkumpulan LSP Fotografi Indonesia, kemudian berdasarkan aturan dari BNSP setelah Perkumpulan LSP Fotografi Indonesia dibubarkan  berubah status menjadi PT LSP Fotografi Indonesia pada Tanggal 5 Desember 2024.

LANDASAN HUKUM

Nomor Akta Notaris : Notaris Febianto, SH., M.KN., Nomor 2- Tahun 2017 tertanggal 9 November 2017 dan berubah status menjadi PT LSP Fotografi Indonesia berdasarkan Akta Notaris Okta Christiyanto, S.H., M.Kn. Nomor 2 (Pwi) tertanggal 5 Desember 2024.

ALAMAT

Jalan Lapangan Merah 1 No.53, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administratif Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kode Pos 12630

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional dalam memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang fotografi, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dalam maupun luar negeri

MISI

Menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 201/ISO 17024 dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 202 Versi 2014 dan 210 Versi 2017 secara menyeluruh tanpa pengecualian.

Tenaga profesional Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia adalah tenaga yang kompeten dalam mengoperasikan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, efisien, dalam menggunakan sumber daya.

Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi profesi fotografi yang selalu terkait dengan kriteria sertifikasi harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 > Kembali Awal

 

Scroll to Top