Tentang Kami

Nama LSP

:

LSP Fotografi Indonesia.

Tanggal Pendirian

:

Berdiri pada Tanggal 9 November 2017, kemudian berdasarkan aturan dari BNSP berubah status menjadi PT LSP Fotografi Indonesia pada Tanggal 5 Desember 2024.

Nomor Akta Notaris

:

Notaris Febianto, SH., M.KN., Nomor 2- Tahun 2017 tertanggal 9 November 2017 dan berubah status menjadi PT LSP Fotografi Indonesia berdasarkan Akta Notaris Okta Christiyanto, S.H., M.Kn. Nomor 2 (Pwi) tertanggal 5 Desember 2024.

Alamat Sekretariat

:

Jalan Jatisari Raya Blok DU 7 No.11 RT 013/RW 013 Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

No Lisensi BNSP

:

BNSP-LSP-1647-ID.

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional dalam memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang fotografi, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dalam maupun luar negeri

MISI

  • Menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 201/ISO 17024 dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 202 Versi 2014 dan 210 Versi 2017 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
  • Tenaga profesional Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia adalah tenaga yang kompeten dalam mengoperasikan Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, efisien, dalam menggunakan sumber daya.
  • Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi profesi fotografi yang selalu terkait dengan kriteria sertifikasi harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     > Kembali Awal

 

Scroll to Top