TENTANG KAMI
Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia adalah LSP-P3 yang dibentuk dan didirikan berdasarkan akta notaris Febiyanto, S.H., M.Kn di Cimahi no.02-17 November 2017. Dan telah terlisensi oleh BNSP dengan nomor : BNSP-LSP-1647-ID. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LSP Fotografi Indonesia telah memiliki SOP dan standar manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan di BNSP sehingga siap melakukan uji sertifikasi dengan profesional.
Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia didirikan oleh Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dengan dukungan Masyarakat Fotografi Indonesia (MFI), Institut Seni Indonesia (ISI) Jurusan Fotografi Fakultas Seni Media Rekam, Forum Komunikasi Asosiasi Fotografer Indonesia (FAFI).
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional dalam memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang Fotografi untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dalam maupun luar negeri.
MISI
- Menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP) 201/ISO 17024 dan Pedoman BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP) 202 VERSI 2014 DAN 210 VERSI 2017 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
- Tenaga profesional Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi adalah tenaga yang kompeten dalam mengoperasikan Lembaga Sertifikasi
- Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan Pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, efisien, dalam menggunakan sumber daya.
- Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi yang selalu terkait dengan kriteria sertifikasi harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang
TUJUAN LSPFI
- Memastikan, memelihara, dan menjamin kompetensi tenaga kerja profesional dalam bidang fotografi melalui penerbitan sertifikat profesi.
- Membina tenaga profesional dalam bidang fotografi melalui peninjauan kembali sertifikat yang telah diberikan oleh lembaga kepada para profesional dalam bidang terkait.