
Tentang Kami
Nama LSP | : | LSP Fotografi Indonesia. |
Tanggal Pendirian | : | Berdiri pada Tanggal 9 November 2017, kemudian berdasarkan aturan dari BNSP berubah status menjadi PT LSP Fotografi Indonesia pada Tanggal 5 Desember 2024. |
Nomor Akta Notaris | : | Notaris Febianto, SH., M.KN., Nomor 2- Tahun 2017 tertanggal 9 November 2017 dan berubah status menjadi PT LSP Fotografi Indonesia berdasarkan Akta Notaris Okta Christiyanto, S.H., M.Kn. Nomor 2 (Pwi) tertanggal 5 Desember 2024. |
Alamat Sekretariat | : | Jalan Jatisari Raya Blok DU 7 No.11 RT 013/RW 013 Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. |
No Lisensi BNSP | : | BNSP-LSP-1647-ID. |
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional dalam memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang fotografi, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dalam maupun luar negeri
MISI
- Menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 201/ISO 17024 dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 202 Versi 2014 dan 210 Versi 2017 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
- Tenaga profesional Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia adalah tenaga yang kompeten dalam mengoperasikan Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, efisien, dalam menggunakan sumber daya.
- Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi profesi fotografi yang selalu terkait dengan kriteria sertifikasi harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> Kembali Awal