SKEMA SERTIFIKASI
Sebagai Lembaga Sertifikasi P3, LSP Fotografi Indonesia mempunyai 3 Skema Kompetensi dalam bidang fotografi sebagai berikut:
FOTOGRAFER JUNIOR
UNIT KOMPETENSI:
- M.74FTG00.001.2 – Memilih Jenis Kamera
- M.74FTG00.002.2 – Memeriksa Perangkat Kamera
- M.74FTG00.003.2 – Menentukan Elemen Pencahayaan
- M.74FTG00.004.2 – Mengatur Ketajaman Gambar
- M.74FTG00.005.2 – Menentukan Sudut Pengambilan
- M.74FTG00.007.2 – Menentukan Komposisi Pemotretan
- M.74FTG00.008.2 – Menentukan Variabel Pencahayaan
- M.74FTG00.016.2 – Melaksanakan Prosedur K3 Di Tempat Kerja
PEMOTRET PAS FOTO/PROFIL
UNIT KOMPETENSI:
- M.74FTG00.002.2 – Memeriksa Perangkat Kamera
- M.74FTG00.003.2 – Menentukan elemen pencahayaan
- M.74FTG00.004.2 – Mengatur ketajaman gambar
- M.74FTG00.005.2 – Menentukan sudut pengambilan
- M.74FTG00.006.2 – Menentukan latar depan dan latar belakang
- M.74FTG00.007.2 – Menentukan komposisi objek pemotretan
- M.74FTG00.008.2 – Menentukan Variabel Pencahayaan
- M.74FTG00.009.2 – Menentukan Perangkat Penyinaran
- IJE.UM01.001.01 – Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja000
PENGOLAH FOTO DIGITAL
UNIT KOMPETENSI:
- M.74FTG00.010.2 – Melakukan Penyalinan Foto Digital
- M.74FTG00.011.2 – Memilih Gambar Sesuai Kebutuhan
- M.74FTG00.012.2 – Melakukan Olah Foto Digital Dasar
- M.74FTG00.013.2 – Melakukan Pencetakan Foto Digital
PERSYARATAN
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai skema yang diambil
ATAU
Fotografer yang telah berpengalaman sesuai skema yang diambil di industri fotografi minimal 1 (satu) tahun,
dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja.