SKEMA SERTIFIKASI

Sebagai Lembaga Sertifikasi P3, LSP Fotografi Indonesia mempunyai 3 Skema Kompetensi dalam bidang fotografi sebagai berikut:

FOTOGRAFER JUNIOR

UNIT KOMPETENSI:
  1. M.74FTG00.001.2 – Memilih Jenis Kamera
  2. M.74FTG00.002.2 – Memeriksa Perangkat Kamera
  3. M.74FTG00.003.2 – Menentukan Elemen Pencahayaan
  4. M.74FTG00.004.2 – Mengatur Ketajaman Gambar
  5. M.74FTG00.005.2 – Menentukan Sudut Pengambilan
  6. M.74FTG00.007.2 – Menentukan Komposisi Pemotretan
  7. M.74FTG00.008.2 – Menentukan Variabel Pencahayaan
  8. M.74FTG00.016.2 – Melaksanakan Prosedur K3 Di Tempat Kerja

PEMOTRET PAS FOTO/PROFIL

UNIT KOMPETENSI:

  1. M.74FTG00.002.2 – Memeriksa Perangkat Kamera
  2. M.74FTG00.003.2 – Menentukan elemen pencahayaan
  3. M.74FTG00.004.2 – Mengatur ketajaman gambar
  4. M.74FTG00.005.2 – Menentukan sudut pengambilan
  5. M.74FTG00.006.2 – Menentukan latar depan dan latar belakang
  6. M.74FTG00.007.2 – Menentukan komposisi objek pemotretan
  7. M.74FTG00.008.2 – Menentukan Variabel Pencahayaan
  8. M.74FTG00.009.2 – Menentukan Perangkat Penyinaran
  9. IJE.UM01.001.01 – Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja000

PENGOLAH FOTO DIGITAL

UNIT KOMPETENSI:

  1. M.74FTG00.010.2 – Melakukan Penyalinan Foto Digital
  2. M.74FTG00.011.2 – Memilih Gambar Sesuai Kebutuhan
  3. M.74FTG00.012.2 – Melakukan Olah Foto Digital Dasar
  4. M.74FTG00.013.2 – Melakukan Pencetakan Foto Digital

PERSYARATAN

Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai skema yang diambil

ATAU

Fotografer yang telah berpengalaman sesuai skema yang diambil di industri fotografi minimal 1 (satu) tahun,
dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja.